Politik

Pesangon Pekerja Harus Terjamin Saat Perusahaan Pailit

Jakarta, Maret.id Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan mengenai perluasan jaminan sosial yang tertuang dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pasal ini merupakan usulan dari DPR dan bukan berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau serikat buruh.

“Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh,” kata Ninik.

Dalam pasal tersebut, terdapat sejumlah kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja melalui skema jaminan sosial. Ketentuan ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun.

“Dari semua itu, kita paling terakhir masukkan klausul baru, yaitu jaminan pesangon,” ujarnya.

Ninik menjelaskan bahwa gagasan ini muncul karena selama ini perusahaan sudah melakukan pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja. Hal ini tercermin dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.

Namun, pencadangan tersebut selama ini tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan. DPR ingin mengubah mekanisme agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24, tetapi itu disisihkan sendiri oleh perusahaan,” jelasnya.

“Bukan lagi seperti itu, sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika ada masalah, tidak lagi memberatkan pengusaha,” imbuh Ninik.

Menurutnya, DPR juga mencermati kasus perusahaan besar yang mengalami kepailitan dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.

Ninik mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, di mana sekitar 10.000 pekerja terdampak tidak memperoleh pesangon setelah perusahaan mengalami masalah.

“Contoh seperti kasus Sritex, 10.000 pekerjanya tidak dapat pesangon. Saat itu kami memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena menjelang Lebaran,” ungkapnya.

Pembayaran yang akhirnya diterima pekerja dalam kasus tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari perusahaan. “Kami di Komisi IX terus memperjuangkan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ninik mengatakan DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon. Pembiayaan tidak harus sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, tetapi perlu ada kontribusi negara.

“Bahkan kami sepakat dalam hal ini perlu juga ada kontribusi pemerintah. Tidak harus 100 persen, yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan,” kata Ninik.

Dengan skema tersebut, DPR berharap perlindungan terhadap pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja atau ketika perusahaan menghadapi masalah keuangan dapat lebih terjamin. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah kewajiban pesangon menjadi beban besar yang sulit dipenuhi oleh perusahaan saat mengalami kebangkrutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button