Politik

Wamen Ossy Harap RUU Reforma Agraria Tingkatkan Keadilan Sosial

Jakarta, Maret.id Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai regulasi administratif.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan pentingnya RUU ini sebagai instrumen hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan,” tutur Ossy.

Ossy menekankan, RUU tersebut harus mendorong kesejahteraan masyarakat secara maksimal. Ia juga mengusulkan sejumlah materi yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan RUU.

Di antara yang menjadi sorotan adalah tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta kategori dan prioritas penerima TORA. Penataan aset dan akses juga dinilai sangat penting.

“Penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Pemberian tanah kepada masyarakat harus diikuti dengan dukungan agar tanah tersebut memberikan manfaat ekonomi,” tegasnya.

Ossy mengingatkan pentingnya mencegah masyarakat menjual tanah yang mereka terima, sehingga mereka tidak kembali terjebak dalam kemiskinan.

Ossy juga mendorong agar RUU ini mengatur penyelesaian konflik agraria dengan lebih komprehensif. Menurutnya, penyelesaian tidak cukup hanya dalam prinsip, tetapi juga perlu memuat detail tipologi konflik dan mekanisme penyelesaian.

Aspek kelembagaan dalam RUU juga perlu menjadi perhatian. Ossy menilai perlunya kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan jika RUU ini mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemantauan, pengendalian, pelaporan, pemberian sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran perlu diatur secara rinci.

“Kepastian mengenai kelembagaan dan kewenangan menjadi penting karena Reforma Agraria melibatkan banyak sektor,” imbuhnya.

Pembahasan RUU ini diharapkan dapat menjaga sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta. Rapat ini membahas penguatan substansi RUU serta menghimpun masukan dari lembaga lintas sektor.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button