Kemenkop Raih WTP sebagai Bukti Akuntabilitas APBN

Jakarta, Maret.id — Kementerian Koperasi (Kemenkop) kembali mencatatkan pengelolaan anggaran yang akuntabel dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini merupakan pengakuan atas kinerja Kemenkop dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara transparan dan sesuai ketentuan. “Hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran dan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.
Ferry menilai hasil pemeriksaan BPK sebagai cermin yang menunjukkan capaian positif sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki. “Seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan kami terima secara terbuka dan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola keuangan kementerian,” tegasnya.
Menurutnya, anggaran negara bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah rakyat yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. “Oleh karena itu, opini WTP ini menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kemenkop,” imbuh Ferry.
Ia memastikan bahwa semua aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan akan berjalan dalam sistem yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan kami selesaikan secara cepat dan tepat waktu guna memperbaiki proses kerja, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas tata kelola di Kementerian ini,” katanya.
Ferry juga berharap BPK terus memberikan masukan dan pendampingan agar setiap proses perbaikan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan. Perbaikan tata kelola keuangan, ujarnya, bertujuan agar Kemenkop mampu menjalankan tugas dengan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta gerakan koperasi.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran,” tuturnya. Sementara itu, Daniel Lumban Tobing, Anggota II BPK, memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkop untuk Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapnya.
BPK juga mengapresiasi upaya Kemenkop dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Sesuai ketentuan, Kementerian Koperasi diharapkan untuk menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan.





