APJII Dukung RUU KKS Sebagai Landasan Hukum Keamanan Siber

Jakarta, Maret.id — Ancaman siber yang semakin kompleks meningkatkan urgensi Indonesia untuk memiliki regulasi khusus mengenai keamanan dan ketahanan siber.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera diselesaikan sebagai landasan hukum nasional.
Ketua Umum APJII, Muhamad Arif, menekankan bahwa ketergantungan masyarakat serta sektor strategis terhadap infrastruktur digital terus meningkat. Hal ini berbanding lurus dengan potensi ancaman yang mengancam ruang siber nasional.
Saat ini, APJII mewakili lebih dari 1.500 penyelenggara jasa internet (ISP) dan lebih dari 4.000 pengguna nomor protokol internet. Anggota APJII memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Penyelenggara Infrastruktur Informasi (PII), termasuk dalam kategori Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).
Dengan posisinya, sektor internet menjadi salah satu pilar utama aktivitas digital, yang saat ini digunakan oleh sekitar 229 juta penduduk Indonesia. “Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin nyata, sementara regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai keamanan dan ketahanan siber,” kata Muhamad Arif, Kamis 3 September 2026.
Arif menjelaskan bahwa ancaman terhadap ruang siber nasional kian beragam. Ancaman ini mencakup serangan ransomware, kebocoran data, hingga target terhadap infrastruktur strategis nasional.
Situasi ini menunjukkan pentingnya Indonesia untuk memiliki kerangka hukum yang memadai dalam mengatur keamanan dan ketahanan siber. “RUU KKS diharapkan dapat menyatukan berbagai ketentuan yang saat ini masih tersebar, serta memperkuat kewajiban, standar, koordinasi, dan respons terhadap ancaman siber nasional,” imbuh Arif.
Di kalangan legislatif, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memegang peranan penting dalam penyusunan RUU tersebut. Baleg bertugas memastikan bahwa konstruksi hukum RUU KKS sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa keamanan dan ketahanan siber harus dipandang lebih dari sekadar isu teknis. Menurutnya, hal ini terkait langsung dengan kepentingan keamanan nasional.
Bob menuturkan bahwa RUU KKS akan diarahkan sebagai payung hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar keamanan dan ketahanan siber nasional. Sementara itu, ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana.
Saat ini, Baleg masih menunggu proses harmonisasi yang dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR. Langkah ini menjadi tahap penting sebelum pembahasan RUU KKS dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Ketika kita berbicara tentang keamanan dan kebertahanan, ini lebih kepada payung hukum yang nanti akan diatur secara teknis dalam peraturan pelaksanaan,” pungkas Bob.





