Politik

Bupati Jember Tawarkan Tenaga Ahli, Widarto Soroti DPRD dan PDIP

Jakarta, Maret.id Wacana Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengenai penunjukan tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD telah memicu perdebatan di kalangan pimpinan legislatif. Fawait berargumen bahwa tenaga ahli dapat memperkuat fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi di daerah.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menolak pandangan tersebut. “Rezimnya anggota DPRD kabupaten dan provinsi itu mengikuti undang-undang. Yang punya tenaga ahli adalah alat kelengkapan dewan,” ujar Widarto di Jember, Rabu (2/9/2026).

Widarto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur dukungan tenaga ahli untuk anggota DPRD secara individual. “Jadi, bukan masing-masing anggota DPRD. Beda halnya dengan anggota DPR RI. Itu harus dipahami,” tegasnya.

Perdebatan ini tak hanya berhenti pada tenaga ahli. Widarto menyatakan bahwa masalah utama terletak pada hubungan kerja antara DPRD dan pemerintah daerah. “Anggota DPRD sudah memiliki kemampuan untuk membahas anggaran. Masalahnya adalah konsistensi pemerintah daerah menjalankan keputusan yang telah disepakati bersama,” tuturnya.

Widarto menekankan agar keputusan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak dapat diubah oleh eksekutif tanpa persetujuan. “Apa yang telah disepakati jangan digeser-geser seenaknya oleh eksekutif,” ujarnya dengan tegas.

Ia memberi contoh rencana revitalisasi pasar yang tidak dilaksanakan meskipun telah disepakati dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah. “Yang telah diputuskan Badan Anggaran dan TAPD jangan kemudian digeser-geser sendiri oleh eksekutif tanpa persetujuan Badan Anggaran,” imbuhnya.

Widarto berpendapat bahwa menambah tenaga ahli bukanlah solusi utama terhadap permasalahan penganggaran. “Yang lebih penting adalah memastikan keputusan yang telah disepakati dijalankan secara konsisten,” katanya.

“Dalam setiap keputusan bersama itu, semua pihak harus saling menghormati, baik eksekutif maupun DPRD,” sambungnya.

Sebelumnya, Fawait mengusulkan agar setiap anggota DPRD Jember didampingi tenaga dari kalangan akademisi setelah memuji pembahasan Perubahan APBD 2026 dan rancangan APBD 2027. “Dinamika di dalam pembahasan itu merupakan sesuatu yang sangat sehat,” kata Fawait seusai sidang paripurna Nota Pengantar Keuangan Perubahan APBD 2026.

Menurut Fawait, kehadiran tenaga ahli dapat membantu anggota DPRD dalam memahami persoalan dan kaidah APBD guna meningkatkan keefektifan pembahasan anggaran. “Seperti di Kota Surabaya, anggota DPRD punya tenaga ahli atau staf yang bisa diajak berdiskusi terkait masalah APBD dan kaidah-kaidah APBD,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button