Politik

Wamenkum: Tersangka Kasus SGD Palsu Rp5 Miliar Sudah Ditentukan

Jakarta, Maret.id — Polemik mengenai dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu sebesar 400.000 Dolar Singapura (SGD) senilai lebih dari Rp5 miliar kini memasuki babak baru.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menilai bahwa aparat kepolisian sudah seharusnya menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Edward menjelaskan bahwa meskipun penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, koordinasi dengan Kepolisian Singapura masih sangat diperlukan. “Dalam penegakan hukum terhadap para pelaku, meskipun telah memiliki dua alat bukti untuk penetapan tersangka, namun koordinasi antara Polri dan polisi Singapura harus terus dilakukan,” tegas Edward.

Dia juga menekankan bahwa pemalsuan dan peredaran uang palsu adalah kejahatan dengan dimensi internasional. Hal ini sesuai dengan International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency yang disepakati di Jenewa pada 20 April 1929.

“Pemalsuan uang dan peredaran uang palsu dikualifikasikan sebagai international infraction,” sambung Edward. Ia menjelaskan bahwa karakter lintas negara membuat perkara ini tunduk pada lebih dari satu yurisdiksi. “Yang diatur dalam konvensi tersebut adalah kejahatan yang lintas batas negara,” ujar Edward.

Dalam konteks penerapan hukum, Edward menilai bahwa Indonesia dan Singapura memiliki dasar yurisdiksi untuk memproses para pelaku. Indonesia berhak karena sebagian tindak pidana terjadi di wilayahnya dan melibatkan Warga Negara Indonesia.

“Singapura juga memiliki yurisdiksi karena sebagian tindak pidana terjadi di negara tersebut dan mata uangnya merupakan mata uang Singapura,” sambungnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Salah satu alasan belum ada tersangka yang ditetapkan adalah karena penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi.

Penyidik juga melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Singapura. Ini dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai seorang WNI yang diduga ditahan di Singapura terkait kasus tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan peredaran uang asing palsu tersebut. Pengaduan berawal dari seorang warga berinisial DM yang melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, mencantumkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN sebagai terlapor.

Laporan ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button