Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding Andrie Yunus

Jakarta, Maret.id — Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 mengurangi hukuman Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono berkurang dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Pemecatan keduanya dari dinas militer juga dibatalkan. “Bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya.
Serangan air keras terhadap Andrie Yunus, menurut Dimas, bukanlah tindak pidana penganiayaan biasa. Serangan itu diduga direncanakan sebelumnya, melibatkan prajurit TNI yang seharusnya melindungi masyarakat.
Dari perspektif kemanusiaan, Dimas menilai putusan tersebut tidak berpihak kepada korban. “Bagi korban, keadilan tidak selesai hanya karena hakim menjatuhkan vonis bersalah. Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka,” pungkasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima catatan terhadap putusan banding ini. Pertama, mereka menolak putusan banding yang memperingan hukuman dan membatalkan pemecatan para pelaku. Putusan ini dinilai tidak sebanding dengan beratnya serangan dan penderitaan korban.
Kedua, mereka mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa proses dan kualitas pertimbangan putusan banding dengan serius. Tiga, mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer.
Keempat, mereka meminta Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer. Hal ini diperlukan untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum.
Kelima, Koalisi mendesak negara untuk menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial bagi Andrie Yunus. Negara juga diminta untuk membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia, yang turut memperjuangkan reformasi sektor keamanan di Indonesia.





