Politik

Gugatan Denny Indrayana atas Ijazah Gibran Bisa Ditolak MK

Jakarta, Maret.id — Rencana gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, terkait ijazah SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diyakini memiliki kemungkinan untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan oleh pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, pada Minggu, 6 September 2026. “Gugatan Denny Indrayana bakal sia-sia jika tujuannya untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wapres,” tuturnya.

Edi menjelaskan bahwa hasil Pilpres 2024 sudah diputus oleh MK pada 22 April 2024, dan putusan tersebut bersifat final. Ia menggarisbawahi bahwa persoalan dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk membuka kembali hasil Pilpres 2024 yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

“Harus jelas dulu objek gugatannya, kewenangan MK, kedudukan hukum penggugat, serta hubungan persoalan ijazah dengan hasil Pilpres,” imbuh Edi. Ia menekankan agar persoalan administrasi atau dokumen pendidikan tidak dipaksakan menjadi alasan untuk membatalkan hasil pemilu.

Edi juga menilai klaim bahwa Gibran akan diberhentikan sebagai Wapres jika gugatan tersebut dikabulkan, adalah terlalu jauh. “Pemberhentian Wapres bukan perkara sederhana,” kata Edi, menegaskan bahwa ada mekanisme konstitusional yang harus dilalui.

“Jadi kalau dikatakannya Gibran akan diberhentikan, saya melihat itu lebih hanya sebagai pepesan kosong,” kata Edi. Ia menyerukan agar persoalan ini tidak dijadikan komoditas politik yang dapat menimbulkan kegaduhan baru.

“Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum, silakan diuji melalui jalur hukum. Tetapi jangan menggiring opini seolah-olah jabatan Wapres bisa dibatalkan hanya karena sebuah gugatan diajukan,” pungkas Edi.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkapkan bahwa setelah masa sayembara berakhir, langkah hukum yang akan ditempuh adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menegaskan bahwa jalur yang dipilih bukanlah mekanisme pemakzulan, melainkan sengketa pemilu.

“Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office, yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR,” kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis, 3 September 2026.

“Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button