Politik

Fraksi PDIP Jatim Minta Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) yang harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses pembiayaan untuk UMKM. Modal tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Martin Hamonangan, dalam Pendapat Akhir Fraksi mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, pada Senin (7/9/2026).

Martin menjelaskan bahwa penyertaan modal harus berfungsi sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari pertumbuhan kapasitas perusahaan semata.

“Semakin luasnya jangkauan penjaminan, meningkatnya akses UMKM terhadap pembiayaan, dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah adalah indikator yang lebih penting,” ujar Martin.

Fraksi PDI Perjuangan meyakini bahwa penguatan modal Jamkrida memiliki dasar kebutuhan yang kuat. Perusahaan tersebut berperan penting dalam penjaminan yang dapat membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, yang menghadapi kendala akses terhadap pembiayaan formal.

Namun, Martin mengingatkan agar penyertaan modal tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Selain itu, risiko usaha, kinerja perusahaan, serta aspek tata kelola dan pengawasan juga harus diperhatikan.

Pentingnya hal ini adalah agar tambahan modal tidak menjadi beban fiskal yang tidak produktif bagi daerah. “Modal daerah merupakan investasi dari sumber daya publik dan harus sesuai dengan prioritas pembangunan yang ada,” imbuhnya.

Raperda yang telah disepakati menetapkan modal dasar PT Jamkrida Jatim (Perseroda) sebesar Rp600 miliar, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki setidaknya 51 persen kepemilikan, setara dengan Rp306 miliar.

Penyertaan modal daerah yang telah disetor tercatat sebesar Rp179,5 miliar. Sementara itu, tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar direncanakan akan dipenuhi secara bertahap antara 2027 hingga 2029.

Pelaksanaan penambahan modal ini akan mempertimbangkan analisis investasi, rencana bisnis perusahaan, serta kapasitas penjaminan yang diukur melalui gearing ratio.

Martin menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, persetujuan ini disertai dengan penegasan agar pengelolaan modal dilakukan dengan tepat sasaran dan akuntabilitas yang jelas.

“Keberhasilan penyertaan modal harus memiliki indikator yang jelas agar publik dapat melihat manfaat ekonomis dari dana yang disuntikkan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button