RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Akui Nasib Awak Kapal

Jakarta, Maret.id — Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 7 September 2026. Rapat ini membahas masalah perlindungan awak kapal di Indonesia dalam kerangka Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum DPP SAKTI, Syofyan El Comandante, menekankan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus menghindari pengulangan kekosongan hukum yang selama ini dialami oleh para awak kapal. “Selama ini awak kapal berada di antara dua rezim hukum: ketika menyangkut kapal dan keselamatan, mereka disebut sebagai bagian dari sektor pelayaran,” kata Syofyan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketika menyangkut upah dan jaminan sosial, perlindungan yang ada sering kali tidak spesifik memperhitungkan karakter pekerjaan mereka di laut. “Keadaan tersebut harus diakhiri,” sambungnya.
Syofyan mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi MLC 2006 sebagai standar internasional bagi pelaut dan telah menetapkan ILO Convention No. 188 pada 2026 untuk sektor penangkapan ikan. “Kami meminta Komisi IX DPR RI memastikan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi payung hukum yang secara tegas mengakui, melindungi, dan menjamin hak awak kapal sebagai pekerja,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, DPP SAKTI mengajukan beberapa usulan sebagai pertimbangan bagi DPR dalam merumuskan RUU Ketenagakerjaan. “Kami mengusulkan agar sekurang-kurangnya terdapat tujuh mandat dalam RUU: Pertama, bab khusus mengenai ketenagakerjaan awak kapal dengan mengadopsi MLC 2006 dan ILO C188,” ungkap Syofyan.
Ia menambahkan beberapa poin, di antaranya standar upah minimum nasional bagi awak kapal, jaminan sosial wajib, dan hak cuti tahunan minimal 2,5 hari kalender untuk setiap bulan masa kerja. Syofyan juga menekankan perlunya perlindungan khusus bagi awak kapal perempuan serta pembentukan Lembaga Tripartit Maritim Nasional.
“Jangan membangun UU Ketenagakerjaan yang hanya melihat pekerja dari perspektif daratan,” tegas Syofyan. Ia menyoroti bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan harus mampu melindungi pekerja yang bekerja di laut.
“Awak kapal adalah pekerja Indonesia. Mereka berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara, layak, dan bermartabat,” imbuhnya. Ia juga mengingatkan bahwa dampak ketidakadilan bagi pelaut sangat besar bagi perekonomian nasional.
Jika aspirasi mereka tidak diakomodasi dalam UU ini, Syofyan memperingatkan bahwa Komisi IX akan berkontribusi pada penzaliman terhadap awak kapal Indonesia. “Kami akan menggunakan hak konstitusi kami untuk menghentikan distribusi logistik di perairan Indonesia,” pungkasnya.





