Politik

Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara 364

Jakarta, Maret.id — Pada Selasa, 8 September 2026, Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini menghasilkan persetujuan terkait pemindahtanganan barang milik negara.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai permohonan pemindahtanganan tersebut. Usai laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan anggota dewan atas laporan yang telah disampaikan.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco. Anggota DPR RI secara kompak menjawab, “Setuju.”

Dalam laporannya, Utut menjelaskan bahwa penjualan kapal tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut undang-undang tersebut, pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai di atas Rp100 miliar harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

“Pembahasan ini didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Nilai di atas 100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR RI,” tutur Utut.

Utut juga mengusulkan agar batas nilai tersebut ditingkatkan jika undang-undang tentang perbendaharaan direvisi. “Mungkin ke depan, Pak Dasco dan teman-teman, apabila ada undang-undang ini diperbaharui, nilai tersebut harus lebih ditingkatkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi I cepat tanggap setelah menerima penugasan pembahasan pada 21 Agustus 2026. “Kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan,” jelasnya.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 merupakan kapal jenis korvet yang dibangun di Yugoslavia. Kapal ini memiliki bobot mati sekitar 2.080 ton dengan panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter, serta mampu menampung 118 anak buah kapal.

Utut menyampaikan candaan mengenai negara asal kapal yang kini telah bubar. “Nilainya 370… mohon izin, Yugoslavia sekarang sudah tidak ada di peta,” tegas Utut.

Berdasarkan hasil rapat kerja, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara melalui penjualan lelang kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 kepada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut.

“Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan lelang,” kata Utut. Keputusan ini kemudian diserahkan kepada forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.

“Komisi I DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Dewan yang terhormat untuk menyetujui laporan ini menjadi keputusan DPR RI,” tutupnya. Utut menginformasikan bahwa eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 saat ini sudah tidak beroperasi dan berada di kawasan Semampir, Surabaya.

“Kapal ini separuh badannya sekarang ada di air. Di Semampir, di dermaga ujung Semampir di Surabaya,” imbuh Utut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button