Politik

DPRD Banyuwangi Siapkan Kejutan Raperda Dana Abadi!

Jakarta, Maret.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengadakan rapat kerja untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Usulan Tiga Raperda

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, terdapat tiga usulan Raperda di luar Propemperda tahun 2026. Usulan tersebut mencakup Raperda tentang Dana Abadi Daerah (DAD) di Bidang Pendidikan, kesehatan, serta Pekerjaan Umum.

Hadir dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Samsudin, dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin, bersama dengan jajaran lainnya. Masrohan menekankan pentingnya paparan dari eksekutif untuk memahami urgensi masing-masing usulan Raperda.

Urgensi Pembentukan Dana Abadi Daerah

Masrohan menambahkan bahwa pasca disahkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk membentuk Dana Abadi Daerah. Pembentukan DAD diharapkan dapat menjamin pengelolaan keuangan daerah lebih berkelanjutan dan bukan hanya terfokus pada kebutuhan jangka pendek.

Ia menjelaskan bahwa ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk membentuk DAD, seperti kapasitas fiskal daerah yang tinggi. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan UU HKPD. Selain itu, DAD juga harus memastikan pelayanan dasar publik terpenuhi dengan baik.

Pembahasan dan Mekanisme Persetujuan

Masrohan menegaskan bahwa pengajuan Raperda tambahan dari eksekutif tidak serta merta disetujui. Raperda tersebut harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda dan persetujuan lintas fraksi. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa usulan yang diajukan adalah mendesak dan layak untuk dibahas, mengingat belum ada satu pun Propemperda tahun 2026 yang telah dibahas.

Sikap kehati-hatian dalam menelaah usulan regulasi daerah juga ditekankan oleh Masrohan. Menurutnya, sikap tersebut diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Bapemperda berkomitmen untuk menciptakan produk hukum yang implementatif dan sah secara yuridis.

Sebagai bagian dari pengelolaan Dana Abadi Daerah, DAP akan melibatkan unsur pemerintah daerah, badan pengelola khusus, akademisi, dan ada pengawasan ketat dari aparat penegak hukum serta lembaga audit. Ini semua bertujuan untuk memastikan keterbukaan dan keberlanjutan dalam pengelolaan dana.

Masrohan menekankan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam legislatif, penganggaran, serta pengawasan dalam pembentukan DAD. “Kami harus memastikan bahwa semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya. Dengan adanya rapat kerja ini, diharapkan rencana pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah dapat lebih terstruktur dan terarah untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi ke depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button