Politik

Masa Jabatan Kapolri: Kebijakan Hukum atau Subjektivitas?

Jakarta, Maret.id — Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memicu perdebatan publik. Isu yang paling banyak dibahas adalah kepastian normatif serta kewenangan Presiden dalam menentukan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai diskusi ini perlu dilihat dalam kerangka doktrin open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Menurutnya, pengangkatan, pemberhentian, dan perpanjangan masa dinas Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden dan pembentuk undang-undang.

“Bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier yang tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih,” tuturnya, Selasa, 8 September 2026.

Boni melanjutkan, UUD 1945 tidak mengatur pembatasan masa jabatan Kapolri secara spesifik. Oleh karena itu, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang memiliki fleksibilitas dalam merumuskan aturan yang sesuai dengan dinamika keamanan nasional.

“Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya,” imbuh Boni.

Ia juga menjelaskan bahwa prinsip kebijakan ini sudah konsisten diterapkan mulai dari UU 2/2002 hingga UU 5/2026, yang menegaskan bahwa keputusan akhir perpanjangan masa dinas berada di tangan Kepala Negara.

Meski begitu, Boni memahami adanya pandangan berbeda, termasuk dari pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka khawatir akan munculnya ketidakpastian normatif serta potensi terganggunya regenerasi kepemimpinan di Polri.

“Perbedaan pandangan ini mencerminkan ketegangan wajar antara kebutuhan fleksibilitas kebijakan eksekutif dan prinsip kepastian hukum,” sambungnya.

Untuk memperkuat legitimasi dan meminimalkan polemik, Boni menganjurkan pemerintah dan DPR memberikan penjelasan resmi yang komprehensif mengenai ratio legis ketentuan dalam Naskah Akademik UU 5/2026.

Ia berharap MK dapat mempertimbangkan doktrin open legal policy secara cermat saat menguji pasal yang relevan, agar bisa membedakan antara pilihan kebijakan legislatif yang sah dan norma yang bertentangan dengan konstitusi.

Boni juga mengajak masyarakat sipil agar diskursus ini tetap konstruktif dan tidak terjebak dalam kepentingan politik praktis. “Kritik terhadap ketentuan UU adalah hak demokratis, namun harus bijak agar tidak terjebak dalam permainan politik yang dapat merusak citra dan independensi institusi Polri,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button