Politik

Fraksi DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Secara Keseluruhan

Jakarta, Maret.id — Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat secara tertulis terkait RUU yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan dalam rapat paripurna untuk menjadikan RUU tersebut sebagai RUU usul DPR RI.

“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat secara tertulis. Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco saat memimpin rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Komplek Parlemen, Senayan.

Peserta rapat paripurna menjawab dengan tegas, “Setuju.” Dengan demikian, RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Revisi regulasi ini dianggap krusial untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Aceh dan menyesuaikan ketentuan dalam UU 11/2006 dengan dinamika yang berkembang selama hampir dua dekade penerapannya. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa berbagai usulan yang berkembang telah dimasukkan ke dalam draf RUU, meskipun substansi final masih akan dianalisis bersama pemerintah melalui mekanisme daftar inventarisasi masalah (DIM).

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah usulan untuk meningkatkan Dana Otsus Aceh. Bob menyebutkan adanya usulan untuk menaikkan Dana Otsus Aceh dari sebelumnya 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan ini akan menjadi bagian dari diskusi lanjutan bersama pemerintah dalam pembahasan RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button