Politik

DPRD Magetan Evaluasi KUA

Jakarta, Maret.id — Komisi B DPRD Kabupaten Magetan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Magetan pada Selasa, 8 September 2026.

Rapat ini bertujuan untuk membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi B DPRD Magetan, Hj. Rita Haryati, menekankan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama dalam sektor ekonomi kerakyatan.

“Yang terpenting bukan hanya berapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi bagaimana anggaran tersebut dapat digunakan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tegas Rita.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa setiap alokasi program dalam dokumen KUA-PPAS harus didasarkan pada kebutuhan yang transparan dan terukur.

Dia mengarahkan fokus alokasi anggaran pada penguatan UMKM, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perlindungan bagi tenaga kerja lokal.

Selain itu, Komisi B menginstruksikan Dinas Koperasi dan UKM untuk memperketat monitoring dan evaluasi terhadap koperasi binaan yang ada di wilayah Magetan.

Evaluasi berkala dinilai sangat penting untuk memastikan tata kelola koperasi tetap sehat, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Melalui fungsi pengawasan ini, DPRD Magetan berharap penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat menghasilkan perencanaan APBD yang akuntabel, tepat sasaran, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button