Politik

Imparsial: Status Banding Kasus Penyiraman Air Keras Tak Boleh Beri Jalur Khusus

Jakarta, Maret.id — Diskusi publik bertema “Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK” berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 September 2026. Acara ini dihadiri oleh Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, yang menyoroti putusan banding peradilan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Ardi menyatakan bahwa putusan tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam sistem peradilan militer Indonesia dalam menegakkan keadilan. “Hal ini bukan lagi persoalan internal TNI, melainkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum dan keberanian negara melawan impunitas,” tegas Ardi.

Menurutnya, isu peradilan militer perlu segera diselesaikan. Ardi menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. “Status sebagai prajurit tidak boleh memberikan jalur hukum khusus. Kasus Andrie Yunus memperlihatkan secara nyata mengapa perubahan tersebut mendesak dilakukan,” ujarnya.

Perwakilan KontraS, Vebrina Monicha, dalam forum tersebut mengungkapkan bahwa antara Oktober 2022 dan September 2023, terdapat 117 anggota TNI yang dijatuhi vonis oleh peradilan militer. Dari jumlah tersebut, 100 orang terlibat dalam tindak penganiayaan sementara 17 kasus lainnya mengakibatkan kematian.

Vebrina mencatat, “Namun, terhadap 100 pelaku penganiayaan tersebut, vonis yang dijatuhkan sangat ringan, yakni sekitar lima hingga enam bulan penjara, bahkan terdapat putusan dengan hukuman hanya satu bulan lima belas hari.”

Ia melanjutkan bahwa pola serupa juga terlihat antara Oktober 2023 dan September 2024, dengan 131 vonis yang dijatuhkan terhadap anggota TNI terlibat tindak pidana. Terdapat 123 kasus penganiayaan, dua kasus pembunuhan, dan enam kasus pembunuhan berencana, dengan vonis terendah berkisar antara tiga hingga sepuluh bulan penjara, dan hukuman terberat hanya sepuluh bulan.

Vebrina menekankan bahwa setelah melihat hukuman yang ringan atas tindak penganiayaan dan pembunuhan, pertanyaan mengenai efektivitas serta independensi peradilan militer semakin mendesak untuk diperhatikan. “Peradilan militer tidak boleh menjadi mekanisme yang menghasilkan disparitas perlakuan hukum antara anggota TNI dan warga sipil,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button