Tidak Ada Logika Membenci, Militer Harus di Ruang Militer

Jakarta, Maret.id — Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menegaskan bahwa tidak ada warga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pernyataan ini diungkapkan dalam Diskusi Publik Pandekha FH UGM bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Yogyakarta, pada Kamis, 10 September 2026. “Tidak ada logika untuk membenci militer. Militer pasti dibutuhkan,” kata Zainal.
Dia menjelaskan bahwa kritik dari publik terhadap TNI seharusnya dipahami sebagai harapan agar prajurit tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga pertahanan negara. Zainal juga mencatat bahwa perluasan keterlibatan TNI dalam sektor sipil tidak bersifat sementara, melainkan telah dilembagakan melalui regulasi.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengaturan ini mencakup perluasan struktur teritorial, penempatan personel TNI pada jabatan sipil, serta pelibatan dalam program pemerintahan dan kegiatan ekonomi. “Kita hanya ingin menempatkan militer pada ruang militer, sipil pada ruang sipil,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Pandekha FH UGM, Yance Arizona, berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam berbagai sektor seperti pangan, koperasi, pendidikan, dan birokrasi tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sah. “Karena di dalam hukum tata negara, hukum administrasi negara, tidak dilarang belum tentu boleh,” pungkasnya.





