Politik

OSO Desak Pemenuhan Anggaran Daerah Sesuai Ketentuan

Jakarta, Maret.id — Ketua DPD periode 2017-2019, Oesman Sapta, menyoroti ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait alokasi anggaran. Hal itu disampaikan dalam diskusi Indonesia Lawyers Club yang tayang di kanal YouTube resmi pada 11 September 2026.

“Keluhan Pemda terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah yang tidak dibagikan sesuai UU APBN,” ujar OSO. Ia menambahkan, daerah merasa kecewa dan para kepala daerah berbondong-bondong ke Jakarta untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka.

OSO menegaskan pentingnya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah harus berlandaskan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus keberadaan pemerintahan daerah. “Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah,” ucapnya.

Ia juga menilai pemerintah pusat dan daerah sebagai satu kesatuan. Anggaran yang telah ditetapkan untuk daerah, katanya, harus disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI,” tegas OSO.

Dari sudut pandangnya, konflik terkait anggaran daerah perlu segera diselesaikan untuk menghindari kegaduhan. Ia juga menyoroti dana bagi hasil yang harus dibagikan secara proporsional, mengingat kemampuan pendanaan daerah yang terbatas. “Sumber dana di daerah terbatas, sehingga perlu dipastikan dana bagi hasil dipastikan dibagikan ke daerah dengan jumlah yang proporsional,” jelasnya.

Selanjutnya, OSO meminta pemerintah memastikan anggaran penanganan bencana selalu tersedia di seluruh kementerian dan lembaga. “Anggaran bencana alam harus selalu standby dan menjadi prioritas, tidak boleh ditunda-tunda,” sambungnya.

Menurut OSO, keterlambatan dalam bantuan bencana dapat menyebabkan kekecewaan masyarakat. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto supaya jajaran pemerintahannya dapat merespons dengan cepat terhadap situasi darurat. “Jika pembantu Presiden lamban membantu masyarakat yang kena bencana, sebaiknya diganti dengan yang responsif,” tegasnya.

Dari sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, menyerukan agar pemerintah pusat meningkatkan dukungan anggaran untuk daerah. “Kami memerlukan satu kewajaran tertentu dari Pemerintah Pusat untuk mengembalikan TKD yang telah dikurangi,” harapnya.

Bursah memahami prioritas pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk program-program strategis nasional. Namun, pengurangan TKD perlu dievaluasi agar pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga mencatat dampak pemangkasan TKD terhadap kemampuan daerah. Ia melaporkan hampir Rp700 miliar penurunan TKD untuk Kota Bandung tahun ini. “Kita di daerah hanya bisa menerima apa adanya dalam konteks pengendalian fiskal di pusat,” ungkap Farhan.

Ekonom Senior, Fuad Bawazier, menyatakan bahwa hanya sedikit daerah di Indonesia yang mampu mandiri secara fiskal. Ia mendorong adanya kebijakan berbeda antara daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dan yang bergantung pada pemerintah pusat. “Perlu ada kebijakan asimetris untuk daerah yang menjadi pengecualian ini,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button