Politik

Budi Leksono Desak PDAM Modernisasi Alat untuk Kualitas Air warganya

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak PDAM Surya Sembada untuk segera melakukan modernisasi infrastruktur pengolahan air. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan kualitas distribusi air kepada pelanggan.

Permintaan ini muncul karena seringnya keluhan masyarakat terkait penurunan kualitas air, terutama saat pencemaran di sungai utama Surabaya meningkat. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan bahwa kemajuan teknologi seharusnya bisa mengatasi dampak polusi sejak tahap filtrasi awal.

“Mestinya itu punya alat atau punya ini ya benar-benar canggih, modern. Jangan sampai walaupun kena limbah model apapun, saya rasa ini harus bisa tetap dikonsumsi di masyarakat, tetap jernih,” tutur Budi Leksono, yang akrab disapa Buleks, usai rapat paripurna.

Buleks menilai alasan pencemaran bahan baku tidak seharusnya digunakan oleh manajemen untuk menurunkan standar layanan. Ia mencatat bahwa fenomena ikan mati di sungai baru-baru ini menunjukkan bahwa sistem pengolahan air sangat rentan terhadap perubahan kualitas air baku.

“Kita sudah tahu kemarin ikan mati-mati itu. Kalau ini dijadikan alasan, saya rasa alatnya itu juga kurang sip,” imbuh Buleks. Ia menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan kapasitas PDAM Surya Sembada.

Lebih lanjut, Buleks juga mengkritisi aspek finansial PDAM yang dinilai cukup mumpuni untuk melakukan pembaruan alat. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan performa keuangan yang stabil, PDAM memiliki ruang fiskal untuk meningkatkan mutu layanan.

“PDAM di antara badan usaha milik daerah yang paling hidup memang PDAM. Ini yang harus dijaga benar-benar oleh pemerintah kota karena ini luar biasa dalam hal bisnis,” ungkapnya. Buleks menambahkan bahwa keuntungan harus digunakan untuk pengelolaan dan bukan hanya untuk memberikan dividen.

Ia juga berharap manajemen dan direksi baru dapat memetakan sektor-sektor usaha yang belum berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Penggunaan air PDAM diharapkan menjadi syarat dalam Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk gedung perkantoran, hotel, dan perumahan elit.

Pihak DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses transformasi layanan ini. “Kami akan memastikan hak-hak dasar warga terhadap air bersih tidak terabaikan,” tegas Buleks mengenai harapannya akan peningkatan inovasi teknologi dalam pengolahan air.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button