Politik

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Korupsi

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPR RI menegaskan harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat memperkuat upaya penegakan hukum di Indonesia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa mekanisme perampasan aset tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa penerapan mekanisme perampasan aset di luar korupsi telah memiliki preseden di sejumlah negara. “Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memilik preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS,” kata Soedeson kepada wartawan pada Sabtu, 12 September 2026.

Meskipun demikian, Soedeson menekankan pentingnya memperhatikan kekhawatiran masyarakat dalam proses penyusunan RUU tersebut. Ia mengingatkan bahwa regulasi perampasan aset harus dihindarkan dari penyalahgunaan untuk kepentingan politik tertentu.

“Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik,” tegasnya.

Soedeson mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dirancang dengan mekanisme yang jelas dan dilengkapi pengawasan memadai. Hal ini penting untuk mencegah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang digunakan secara sewenang-wenang.

Legislator dari Golkar tersebut juga mengingatkan agar regulasi itu tidak menjadi alat penekanan terhadap masyarakat atau menyasar pihak tertentu yang berbeda kepentingan politiknya. “Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat. Ia menilai masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, diperlukan untuk menyusun regulasi yang efektif dalam mendukung penegakan hukum.

“Tetapi tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button