Wawali Mojokerto: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hak Dasar Pekerja

Jakarta, Maret.id — Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja. Hal ini bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Perlindungan sosial ini mencakup berbagai risiko, termasuk kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. “Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko tersebut,” tutup Rachman Sidharta Arisandi pada acara Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto.
Dalam acara tersebut, Rachman meminta perusahaan untuk meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Ia menyatakan bahwa kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) perlu muncul dari pemahaman akan hak pekerja, bukan hanya karena pengawasan atau ancaman sanksi.
“Kepatuhan yang lahir dari rasa takut cenderung bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan,” imbuh Rachman. Sebaliknya, kepatuhan yang berlandaskan pemahaman akan selalu ada, meskipun tanpa pengawasan langsung.
Rachman menekankan pentingnya sosialisasi kesadaran, yang bisa membedakan antara keteraturan yang lahir dari rasa takut dan yang lahir dari pemahaman. “Saya percaya Anda bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberi kerja seharusnya melihat kepesertaan jaminan sosial sebagai tanggung jawab dunia usaha. Rachman menyoroti perubahan pola pekerjaan yang terjadi akibat transformasi ekonomi dan digital.
“Ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” tambahnya.
Perubahan ini, menurut Rachman, perlu diimbangi dengan pemahaman tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas. Perlindungan tidak hanya berlaku dalam konteks hubungan kerja formal.
Sosialisasi yang berlangsung pada 10 September 2026 itu dihadiri oleh 33 perusahaan dengan total 40 peserta dari berbagai sektor, termasuk perhotelan, kuliner, perdagangan, dan jasa kesehatan. Dengan ini, Pemkot Mojokerto berharap dapat meningkatkan pemahaman pemberi kerja tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial serta membangun kesadaran terhadap hak dan perlindungan pekerja.





