Politik

Legislator Golkar: Rakyat Lelah dengan Sengketa Tanah Terus Menerus

Jakarta, Maret.id — Legislator Golkar, Firman Soebagyo, mengungkapkan urgensi akan adanya payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Menurutnya, hingga kini banyak sengketa tanah yang berkepanjangan tanpa kepastian hukum.

“Rakyat sudah lelah dengan sengketa tanah yang 10 tahun tidak selesai. RUU ini diharapkan menjadi jawaban cepat sesuai harapan rakyat,” tegas Firman.

Ia menekankan perlunya aturan hukum yang dapat memutus mata rantai konflik agraria yang terus bertahan. Firman juga mengamati bahwa terbatasnya jumlah hakim yang menguasai hukum agraria dan perundang-undangan terkait menjadi salah satu penyebab utama terkumpulnya konflik agraria.

“Kondisi ini membuat proses serta keputusan perkara tanah menjadi formalistik dan tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.

Firman menyoroti pentingnya penerbitan sertifikat tanah yang memperhatikan bukti kepemilikan sejarah yang telah ada. Ia berpendapat bahwa dokumen-dokumen seperti Letter C, Petok D, dan Petok Bengkok harus diperhitungkan dalam penyelesaian sengketa agraria.

“Pengeluaran sertifikat saat ini terlalu mengacu pada data administratif yang belum tentu akurat. Sementara bukti lama sering diabaikan,” jelasnya.

Ia juga mengkritik tumpang tindih kewenangan antar kementerian yang memperburuk konflik agraria. Firman menyebut bahwa banyak regulasi sektoral, seperti di bidang kehutanan dan energi, berjalan sendiri-sendiri tanpa sinergi.

“Kementerian dan lembaga berjalan sendiri-sendiri. Rakyat yang menjadi korban karena tidak ada satu pintu penyelesaian,” ungkapnya.

Firman menegaskan ketidaksetujuannya terhadap ide pembentukan lembaga peradilan khusus untuk sengketa agraria. Sebagai alternatif, ia mengusulkan pembentukan kamar khusus di pengadilan umum yang lebih efisien.

“Tidak perlu membangun pengadilan baru yang mahal. Cukup bentuk kamar khusus di peradilan umum. Ini akan lebih cepat dan efektif,” imbuhnya.

Ia mendesak pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat dalam penyusunan regulasi. “Rakyat butuh kepastian, bukan janji. Investor membutuhkan tanah yang bersih, bukan tanah sengketa,” tutup Firman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button