Politik

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Karhutla

Jakarta, Maret.id — Kasus gangguan pernapasan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melesat lebih dari dua kali lipat dalam sepekan terakhir. Data Kementerian Kesehatan per 9 September mencatat 113.336 orang terdampak, meningkat dari 50.891 orang pada 1 September.

Angka tersebut menjadi sinyal bahaya. Lebih dari 12,5 juta orang di tujuh provinsi terpapar asap. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, mendorong pemerintah agar memperlakukan karhutla sebagai situasi darurat kesehatan, bukan sekadar isu lingkungan.

“Ketika lebih dari 100 ribu orang mengalami gangguan pernapasan akibat asap, karhutla sudah bukan sekadar persoalan lingkungan. Ini keadaan darurat kesehatan masyarakat,” kata Nevi dalam keterangan resminya pada Minggu, 13 September 2026.

Pemerintah didesak untuk segera memperkuat layanan kesehatan di daerah terdampak. Ketersediaan masker, oksigen, obat-obatan, fasilitas kesehatan, dan informasi mengenai kualitas udara harus dipastikan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan.

Menurut Nevi, pemerintah tidak boleh menunggu jumlah korban terus meningkat sebelum merespons. Penanganan harus dilakukan segera setelah risiko kesehatan mulai meningkat. “Warga tidak boleh dibiarkan menghadapi asap sendirian. Negara harus hadir memastikan masyarakat tetap bisa bernapas dengan aman dan mendapatkan layanan kesehatan ketika terdampak,” tegasnya.

Nevi juga menekankan pentingnya pencegahan agar krisis serupa tidak terulang. Pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran harus diperketat dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus dilakukan secara tegas. Perlindungan kawasan gambut juga harus menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.

“Karhutla tidak boleh menjadi bencana yang kita tangani setiap tahun dengan pola yang sama. Kita harus memutus siklusnya dari hulu, sekaligus memastikan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama,” pungkas Nevi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button