Candra: Ketidakselesaan RTRW Sejak 2024 Ancaman Tata Kelola Pupuk

Jakarta, Maret.id — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali terhambat sejak Agustus 2024. DPRD Jember mempertanyakan kelanjutan regulasi penting ini dalam rapat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 pada Jumat, 11 September 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, enggan memberikan jawaban saat ditanya tentang RTRW. Ia berpendapat bahwa masalah ini tidak relevan dengan konteks rapat, karena hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pertanyaan tersebut diajukan oleh Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, yang menyampaikan kekhawatirannya mengenai data luas dan distribusi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang belum terpenuhi, antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Jember.
Candra menegaskan pentingnya akurasi data LP2B sebagai dasar penyusunan RTRW. “Ketidakakuratan data berpotensi memengaruhi kebijakan pertanian dan distribusi pupuk bersubsidi,” tutur Candra.
Ia juga menarik perhatian terhadap kaitan antara belum disahkannya RTRW dengan rendahnya investasi di Jember. Value investasi yang masuk saat ini baru sekitar Rp800 miliar, jauh dari target Rp1,5 triliun yang ditetapkan pemerintah daerah.
“RTRW yang belum selesai tentu menjadi persoalan yang perlu kita perhatikan,” imbuhnya, menunjukkan dampak dari situasi ini terhadap potensi investasi.
Candra juga mencatat adanya pergeseran dalam peta investasi Jember. Sektor properti, yang dulunya menjadi penyumbang terbesar, kini berada di posisi ketiga, digeser oleh usaha pengolahan kayu.
Ia memperkirakan ketidakpastian terkait tata ruang mengakibatkan pelaku usaha menunda investasi. Tanpa kepastian peruntukan ruang, para investor menghadapi risiko seputar lokasi dan jenis kegiatan usaha.
Dalam diskusi tersebut, ketika Fauzi diminta menjelaskan perkembangan RTRW, ia kembali menolak menjawab, menyebutkan bahwa pertanyaan itu di luar konteks. “Ini forum pembahasan anggaran, bukan kebijakan tata ruang,” tegasnya.
Candra menyindir kesiapan Fauzi menjawab. “Intinya Anda belum siap,” ujarnya. Fauzi membantah, mengatakan, “Saya bisa menjawab semua, tapi tidak di sini forumnya.”
Candra terus mendesak dengan mengingatkan bahwa Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar urusan anggaran. “Anda adalah pejabat pembina kepegawaian,” kata Candra.
Fauzi tetap pada pendiriannya, menyatakan bahwa topik dalam rapat dibatasi oleh kewenangannya. “Kewenangan masing-masing harus dihormati,” ujarnya.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, akhirnya meminta agar pertanyaan yang relevan mungkin dijawab oleh Fauzi. “Kita beri hak menjawab sesuai pengetahuan dan kewenangan beliau,” jelasnya.
Diskusi ini meninggalkan tanda tanya besar mengenai penyebab keterlambatan penyelesaian RTRW Jember, yang sudah lebih dari dua tahun dihadapi. Pertanyaan ini krusial mengingat RTRW berfungsi tidak hanya sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga menentukan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian, serta investasi. Ketika regulasi ini belum rampung, pemerintah daerah menghadapi konsekuensi yang lebih besar dari sekadar masalah administratif.





