Muslim Arbi Minta Polisi Periksa Jokowi Terkait Dugaan Makar

Jakarta, Maret.id — Musim politik di Indonesia kembali memanas setelah pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan percepatan pergantian kekuasaan sebelum Pemilu 2029 menyita perhatian publik. Pernyataan tersebut diungkapkan di samping mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari politisi Muslim.
“Polisi harus memeriksa Jokowi,” kata Muslim kepada RMOL, Minggu, 13 September 2026.
Muslim menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah Jokowi mengerti maksud dari pernyataan Budi Arie. Polisi juga diminta untuk mendalami apakah ada pembicaraan sebelumnya terkait isu tersebut dan bagaimana Jokowi memahami pernyataan itu saat disampaikan.
“Memeriksa Jokowi tidak serta-merta mengonfirmasi keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana,” tegas Muslim.
Namun, dia menambahkan, keberadaan Jokowi saat pernyataan itu disampaikan menjadi fakta yang harus diklarifikasi. Polemik ini muncul berawal dari video Budi Arie yang menyampaikan pandangan mengenai “percepatan” pergantian kekuasaan, yang akhirnya menjadi sorotan di tengah suasana politik yang memanas.
Gerakan Cinta Prabowo (GCP) melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan makar dan penghasutan pada 2 September 2026. Sementara itu, Budi Arie mengklaim bahwa pernyataannya merupakan analisis pribadi dan telah meminta maaf.
Muslim mengingatkan bahwa penegak hukum harus melakukan penyelidikan yang komprehensif. “Aparat tidak boleh mengambil kesimpulan berdasarkan potongan video atau tafsir politik,” imbuhnya.
Dua aspek penting yang perlu diperiksa adalah maksud dari pembicaraan dan apakah ada tindakan nyata setelah pernyataan tersebut. “Polisi harus memeriksa Jokowi,” ulangnya, menekankan kepentingan penegakan hukum.
Muslim juga menyoroti konsekuensi hukum dari istilah makar setelah berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP. Dia mengutip bahwa Pasal 191, 192, dan 193 mengatur berbagai bentuk makar, termasuk tindakan terhadap Presiden dan penguasaan wilayah oleh pihak asing.
Untuk membuktikan dugaan makar, penyidik memerlukan lebih dari sekadar pernyataan politik yang kontroversial. “Harus ditelusuri apakah ada maksud untuk menggulingkan pemerintahan,” ucap Muslim.
Laporan yang diajukan tidak hanya mengarah pada dugaan makar, tetapi juga mencakup penghasutan. Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sanksi bagi mereka yang menghasut tindakan pidana atau kekerasan terhadap penguasa.
Dinamika ini mencerminkan kompleksitas situasi politik Indonesia menjelang Pemilu, serta pentingnya ketelitian dalam menyikapi pernyataan yang bisa berakibat hukum.





