Andri Wahyudi DPD PDIP Jatim Dorong Indikator Pencegahan Kekeringan dan Karhutla

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Andri Wahyudi, mengusulkan perlunya indikator pencegahan yang jelas dan terukur untuk daerah yang sering mengalami kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. Upaya ini penting agar pemerintah dapat mencegah dan mengurangi risiko bencana sejak dini.
Andri menjelaskan bahwa indikator pencegahan tersebut meliputi ketersediaan sumber air cadangan, pemetaan titik rawan, sistem peringatan dini, serta kesiapan sarana pemadaman. “Data risiko harus menjadi dasar perencanaan, penganggaran, pencegahan, sampai pengawasan,” ujarnya.
Gagasan ini disampaikan Andri terkait kekeringan yang mengakibatkan dampak pada 19 desa dan 16 dusun di tujuh kecamatan Kabupaten Probolinggo. Wilayah yang terpengaruh mencakup Kecamatan Tiris, Banyuanyar, Tegalsiwalan, Wonomerto, Leces, Kuripan, dan Tongas.
Ancaman bencana juga muncul dari kebakaran hutan di kawasan Gunung Bromo. Pada 11 September 2026, BPBD Jawa Timur melakukan 17 kali water bomb dengan total 17.000 liter air untuk mengatasi kebakaran di kawasan Blok Pengol, Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura.
Andri menekankan bahwa isu ini tidak hanya terkait distribusi air bersih atau teknis pemadaman kebakaran. Kekeringan dan karhutla yang berulang menunjukkan perlunya tata kelola lingkungan dan kebencanaan yang lebih baik, dengan fokus pada pencegahan berbasis risiko.
“Aturannya sudah ada. Pertanyaannya, apakah norma tersebut sudah diterjemahkan menjadi sistem pencegahan yang konkret, terukur, berbasis data, dan bisa dievaluasi?” tegas Andri.
Dia juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ketentuan ini diperkuat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanggulangan bencana adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Penanganan harus dilakukan secara terencana, dari prabencana hingga pascabencana.
Andri berpendapat bahwa reformasi sistem hukum tidak seharusnya hanya fokus pada peningkatan sanksi setelah kerusakan terjadi. Yang lebih penting adalah memastikan aturan diterjemahkan menjadi mekanisme pencegahan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Ia mengusulkan agar daerah dengan tingkat kerawanan kekeringan dan karhutla memiliki standar kesiapsiagaan yang jelas, seperti ketersediaan sumber air cadangan dan peta titik rawan yang terupdate.
Dengan pendekatan ini, potensi risiko yang diketahui tidak hanya menjadi data administratif, tetapi juga sebagai dasar bagi pemerintah untuk menentukan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran. “Reformasi hukum harus mengisi ruang itu,” imbuhnya.
Andri juga menyoroti pengalaman Kabupaten Probolinggo sebagai contoh bahwa reformasi sistem hukum perlu menjawab persoalan di tingkat daerah. Data mengenai wilayah rawan bisa digunakan untuk tindakan pencegahan yang lebih efektif.
Dia menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, hingga perangkat di tingkat paling bawah. “Setiap pihak harus memiliki ukuran kinerja yang dapat dievaluasi ketika risiko bencana muncul,” tuturnya.
“Bagi PDI Perjuangan, hukum harus berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Andri. seluruh kader PDI Perjuangan diingatkan untuk menjaga pertiwi sesuai arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati, dan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Buya Said.
Konsolidasi internal PAC dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemilu 2029. Forum ini juga menjadi ruang bagi kader untuk meningkatkan kepekaan terhadap berbagai persoalan masyarakat.





