Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas dan Politik Dinasti

Jakarta, Maret.id — Usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) untuk menghapus batasan masa jabatan kepala desa dan menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendapatkan perhatian luas.
Pengamat politik Adi Prayitno menyatakan, usulan ini berpotensi menjadi kontroversial. Hal ini karena bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mendukung pembatasan masa jabatan bagi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.
“K ketika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mengusulkan supaya jabatan kepala desa itu tidak dibatasi, pastilah menimbulkan kontroversi,” kata Adi.
Ia juga menambahkan bahwa kritik terhadap usulan tersebut merupakan hal yang wajar. Jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung seharusnya memiliki batas masa jabatan dalam sistem politik demokratis.
Direktur Parameter Politik Indonesia ini menegaskan pentingnya pembatasan masa jabatan untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan. “Secara alamiah dalam sistem politik, jabatan politik wajib dibatasi,” jelasnya.
Adi memberikan contoh jabatan strategis di tingkat nasional maupun daerah yang memiliki batas masa jabatan. Ini termasuk presiden, gubernur, bupati, dan wali kota, yang masing-masing memiliki masa jabatan maksimal dua periode.
“Wajar jika usulan ini ramai diperbincangkan karena dianggap bertentangan dengan hukum alam dan prinsip demokratisasi,” tuturnya.
Ia juga memperingatkan bahwa ketidakberadaan batasan masa jabatan dapat memicu munculnya politik dinasti. Tanpa pembatasan, kekuasaan di tingkat desa bisa diwariskan kepada anggota keluarga atau kerabat.
“Kepala desa bisa turun-temurun dari bapak kepada anaknya, atau bahkan kepada kerabat lainnya,” tegasnya.





