Kecelakaan Berulang, Komisi V DPR: Indonesia Darurat Transportasi

Jakarta, Maret.id — Rentetan kecelakaan kapal di perairan Indonesia kembali memakan korban. Terbaru, kapal penumpang KMP Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin yang membawa 243 penumpang dilaporkan hilang kontak pada Minggu, 13 September 2026.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, menilai insiden ini sebagai alarm serius bagi keselamatan transportasi air nasional. “Kita tidak boleh lagi menganggap musibah di laut sebagai sekadar ‘takdir’ atau faktor cuaca semata,” tegasnya.
Huda mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan akumulasi dari kelalaian sistemik dan lemahnya pengawasan. Dia mendesak Kementerian Perhubungan mengambil kebijakan radikal, bukan sekadar teguran administratif atau inspeksi reaktif setelah kejadian.
Dalam beberapa bulan terakhir, sektor transportasi laut mencatat banyak kecelakaan, termasuk kebakaran dan kapal tenggelam. KMP Mutiara Sentosa II, KM Prince Soya, KMP Putri Yasmin, dan KM Nurul Salsa adalah beberapa yang terlibat.
Tragedi ini tidak hanya merugikan materiil, tetapi juga merenggut nyawa dan meninggalkan duka bagi keluarga korban. Huda menyayangkan respons pemerintah yang dinilai lamban dalam menangani keselamatan kapal penumpang.
“Kalau tidak ada langkah yang bersifat mendasar dan tegas, kami khawatir kecelakaan laut dengan banyak korban jiwa akan terus terjadi,” imbuhnya.
Dia menekankan bahwa sanksi terhadap operator pelayaran yang melanggar aturan keselamatan selama ini terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Menurut Huda, pembiaran terhadap kapal beroperasi di luar batas kelaiklautan serta lemahnya pengawasan manifes adalah bentuk pengabaian hak hidup warga negara.
“Kami akan segera memanggil Kementerian Perhubungan, Otoritas Pelabuhan, serta operator terkait untuk meminta pertanggungjawaban penuh atas insiden KMP Virgo Transport 8,” tegasnya.
Huda mendesak pemerintah segera menjalankan tiga langkah darurat untuk menekan angka kecelakaan kapal penumpang. Pertama, menghentikan sementara operasional kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan, khususnya dalam rute padat penumpang.
Kedua, pencabutan izin operasi secara permanen bagi perusahaan pelayaran yang terbukti melanggar kapasitas muatan atau memalsukan manifes. Oknum regulator yang terbukti berkolusi juga harus diproses hukum.
“Ketiga, kami mendesak adanya integrasi sistem perizinan berlayar dengan data kependudukan secara real-time guna memastikan akurasi data penumpang di atas kapal,” ujarnya.
Huda juga meminta Basarnas untuk mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki demi mempercepat pencarian dan penyelamatan korban KMP Virgo Transport 8 yang masih hilang kontak.
Pemerintah juga diharapkan memberikan pendampingan psikologis serta memastikan keluarga korban menerima hak kompensasi yang layak.
“Kami berharap proses pencarian dan penyelamatan ini berlangsung optimal,” pungkasnya.





