SOKSI Tempuh Jalur Hukum untuk Bela Misbakhun dan Anggota DPR

Jakarta, Maret.id — Wasekjen DPN SOKSI, Rouli Rajagukguk, menanggapi pemberitaan yang dianggapnya berbahaya bagi ruang informasi publik.
“Berita itu membuat publik seolah-olah sudah mendapatkan vonis, padahal yang disampaikan baru sebatas cerita tanpa informasi yang jelas,” tuturnya. Ia mengaitkan nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dengan isu perdagangan pita cukai rokok ilegal, tetapi menegaskan bahwa penyebutan nama bukanlah bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Rouli menambahkan, banyak pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak media yang memberitakan. “Di mana buktinya? Di mana dokumen transaksinya? Di mana aliran uangnya? Di mana perintah Misbakhun? Di mana keterlibatan langsungnya?” tegasnya.
Ia menekankan, jika semua bukti tersebut belum ada, maka publik tidak seharusnya menerima narasi sebagai fakta. “Misbakhun selama ini memperjuangkan kepentingan petani tembakau, termasuk mendorong tarif cukai yang rendah bagi sigaret kretek tangan,” imbuh Rouli.
Lebih lanjut, Rouli menjelaskan bahwa Misbakhun tidak menghindar dari isu ini. “Ia justru telah berkomunikasi dengan pihak DJBC untuk memperoleh klarifikasi dan mempersilakan publik mengonfirmasi kepada pihak yang membuat pemberitaan,” ungkapnya.
Rouli meyakini bahwa ketika ada berita yang menimbulkan isu terhadap Misbakhun, hal tersebut tidak sesuai fakta. “Pemberitaan itu ngawur dan sangat ngaco, bahkan cenderung tendensius,” tandasnya. Ia meminta Bocor Alus Tempo untuk segera meminta maaf dan menghapus konten yang merugikan tersebut, dengan ancaman untuk mengambil jalur hukum jika tidak dilakukan.
Sebelumnya, Misbakhun juga membantah keterlibatannya dalam isu pita cukai rokok. “Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ujar Misbakhun.
Politikus dari Golkar ini juga menegaskan bahwa Adi Harnowo, yang disebut dalam berita tersebut, sudah lama tidak bekerja untuknya. “Sejak DPR periode ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar TA untuk anggota Fraksi Golkar DPR,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan terkait pita cukai rokok, yang merupakan ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. “Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” jelasnya.
Misbakhun juga menyatakan bahwa ia telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Ia menutup dengan menegaskan bahwa pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi tersebut.





