Jabatan Politik Dibatasi dalam Sistem Demokrasi Indonesia

Jakarta, Maret.id — Usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) untuk menghapus batas masa jabatan kepala desa dan menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) mendapat sorotan tajam dari pengamat politik, Adi Prayitno.
Menurut Adi, usulan ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan regenerasi kepemimpinan. “Jika kepala desa yang bersangkutan dinilai mampu menyejahterakan masyarakat, maka mungkin akan ada pengertian terhadap usulan tersebut,” tutup Adi.
Namun, ia menekankan bahwa pembatasan masa jabatan adalah aspek penting dalam sistem demokrasi. “Sudahlah, jangan berharap jabatan politik tertentu tidak dibatasi dalam sebuah sistem demokrasi seperti di Indonesia,” tegasnya.
Adi mengingatkan bahwa wacana untuk memperpanjang atau menghilangkan batas masa jabatan bukanlah hal baru dalam politik Indonesia. Ia mencatat sejumlah usulan, termasuk masa jabatan presiden tiga periode, serta penundaan pemilu yang pernah muncul sebelumnya.
Direktur Parameter Politik Indonesia ini menegaskan bahwa wacana serupa seharusnya menjadi pelajaran penting untuk menjaga kelangsungan demokrasi. “Itu bagian dari cacat demokrasi beberapa waktu lalu; jangan sampai terulang. Usulan tersebut menyalahi prinsip demokrasi dan menolak regenerasi kepemimpinan,” imbuh Adi.
Ia bahkan berpendapat bahwa penghapusan batas masa jabatan lebih sesuai dalam konteks sistem kerajaan, di mana kekuasaan bersifat absolut dan dapat diwariskan. “Kalau ingin seperti itu, maka seharusnya menggunakan sistem kerajaan, di mana kekuasaan tidak dapat digantikan oleh orang lain,” tandas Adi.





