Keabsahan Musda Forkabi Tangsel Disoal oleh Anggota

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) periode 2021-2026, Fitria Octarina, mengecam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Forkabi di Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 September 2026.
Ia menilai bahwa masalah yang terjadi bukan sekadar perbedaan pandangan dalam organisasi. “Persoalan mendasarnya adalah menyangkut legalitas kepengurusan, kewenangan menyelenggarakan Musda, keabsahan forum, serta legitimasi keputusan yang dihasilkan,” tegas Nina.
Nina menekankan pentingnya konstitusi dan struktur kepengurusan Forkabi. “Landasan yang menjadi pegangan anggota adalah AD/ART Forkabi serta administrasi badan hukum/perkumpulan sesuai Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000885.AH.01.08.TAHUN 2026,” tambahnya, mengacu pada kepemimpinan DPP Forkabi di bawah Ketua Umum Abdul Ghoni.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan nama Forkabi, termasuk Musda, harus berdasarkan kewenangan yang jelas. “Musda yang diselenggarakan oleh kubu berbeda dipertanyakan keabsahannya,” kata Nina.
Masalah mendasar yang dihadapi adalah pelaksanaan Musda oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dari DPP Forkabi yang sah. “Jadi, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang hadir dan terpilih, melainkan siapa yang memberikan mandat untuk menyelenggarakan Musda tersebut,” ujar Nina.
Ia juga menyoroti, “Apakah keputusan Musda tersebut dapat mempunyai legitimasi apabila forum yang melahirkannya tidak memperoleh kewenangan dari struktur DPP Forkabi yang sah?”
Nina menilai pelaksanaan dan hasil Musda VI Forkabi Tangerang Selatan patut dianggap ilegal jika tidak ada mandat yang sah. “Legalitas sebuah Musda dimulai dari legalitas pihak yang memanggil dan menyelenggarakan,” sambungnya.
Apabila penyelenggaraan Musda melanggar AD/ART yang berlaku, seluruh keputusan yang dihasilkan harus dipertanyakan. “Sikap ini bukan ditujukan untuk menyerang pribadi siapa pun yang terpilih dalam Musda VI tersebut,” imbuh Nina.
Ia mengingatkan agar perbedaan kepengurusan tidak berkembang menjadi dualisme berkepanjangan. “Forkabi harus mempunyai satu rujukan organisasi, satu konstitusi organisasi, dan kepastian mengenai kepengurusan yang mempunyai legitimasi,” pungkasnya.
Dalam Musda Forkabi Tangerang Selatan, Ali Akbar terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Forkabi Kota Tangerang Selatan periode 2026-2031.





