Politik

Eks Tenaga Ahli DPR Tegaskan Misbakhun Tak Terlibat Pita Cukai

Jakarta, Maret.id — Narasi mengenai keterlibatan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam penjualan pita cukai palsu untuk rokok telah dibantah oleh Adi Harnowo, mantan Tenaga Ahli DPR.

Adi menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang disebutkan dalam podcast dari Tempo.

“Saya tegaskan tidak pernah ada pertemuan dua pihak di hotel yang melibatkan saya sebagaimana narasi beredar,” kata Adi.

Ia menyatakan pula bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi terkait pita cukai, apalagi membawa nama Mukhamad Misbakhun.

Bantahan ini mengacu pada pernyataan dalam podcast yang menuduh Adi menjual pita cukai rokok dengan harga jauh di bawah banderol yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam podcast yang tayang pada 12 September 2026, disebutkan adanya pertemuan di sebuah hotel di Jakarta dua tahun lalu untuk membahas penawaran pita cukai dan transaksi.

Adi meminta agar semua narasi yang mengaitkan dirinya dapat dibuktikan dengan dasar faktual dan proses verifikasi yang jelas.

“Apabila nama saya dikaitkan dengan narasi tersebut, saya meminta agar dijelaskan secara terang apa dasar faktual, sumber informasi, dan hasil verifikasi yang digunakan,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hubungan profesionalnya dengan Misbakhun berakhir pada Oktober 2024, dan setelah pemilu 2024, komunikasi keduanya tidak lagi intens.

“Setelah DPR baru hasil Pemilu 2024 dilantik, saya sudah bukan lagi TA untuk Pak Misbakhun. Hubungan profesional yang telah berakhir ini perlu dijelaskan secara proporsional,” tegasnya.

Adi meminta agar statusnya sebagai mantan TA tidak dijadikan alasan untuk menimbulkan kesan bahwa ia masih memiliki hubungan pekerjaan atau kepentingan dengan Misbakhun.

“Pengaitan nama saya dengan Pak Misbakhun tanpa dasar fakta yang jelas patut dipertanyakan karena berpotensi membangun persepsi negatif serta mendelegitimasi pihak yang disebut secara politik,” ujarnya.

Adi telah mengajukan hak jawab dan permintaan koreksi resmi kepada Tempo, yang juga ditembuskan ke Dewan Pers.

“Suratnya juga saya tembuskan ke Dewan Pers,” tambah Adi.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan pentingnya menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik profesional, asalkan informasi yang disampaikan berdasarkan fakta terverifikasi.

“Yang saya persoalkan bukan kerja jurnalistik atau kritiknya. Yang saya minta adalah agar informasi mengenai diri saya disampaikan berdasarkan fakta terverifikasi dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button