Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Usul Proses Hukum Pelaku

Jakarta, Maret.id — DPR RI mengusulkan sanksi tegas, baik pidana maupun perdata, terkait kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa para korban dapat mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan. “Yang pertama, saya tentu sangat menghormati ya bagi para korban keracunan bagi mereka yang ingin mendapatkan keadilan, mencari keadilan, baik melalui proses pidana maupun proses perdata,” tutur Charles kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Dalam konteks pidana, dia menyebutkan bahwa beberapa pasal hukum dapat diterapkan untuk menindak pihak yang bertanggung jawab atas penyajian makanan tidak aman. “Sudah banyak pakar yang juga sudah menyampaikan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman, tidak layak, sehingga menyebabkan keracunan terhadap orang lain,” tegas politikus dari PDIP ini.
Di sisi lain, korban juga dapat menggugat secara perdata, termasuk melalui mekanisme class action, terhadap pihak yang mengelola layanan serta lembaga negara yang bertanggung jawab atas program tersebut. “Secara perdata melalui proses bahkan class action terhadap baik SPPG maupun lembaga negara yang memang mengelola program ini. Jadi ya kita menghormati bagi warga masyarakat korban khususnya yang ingin melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan,” sambungnya.
Charles juga mengharapkan aparat penegak hukum proaktif dalam mengusut kasus keracunan massal MBG yang telah menimpa ribuan orang di berbagai daerah. “Saya tentu berharap sebetulnya pihak aparat penegak hukum untuk bisa proaktif ya, tidak menunggu adanya laporan masuk,” imbuhnya.





