Izin Tiga Perusahaan Dihentikan Terkait Karhutla Kaltim

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan yang terlibat dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil setelah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melakukan pengecekan langsung terhadap situasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 14 September 2026.
“Sebanyak tiga perusahaan di Kalimantan Timur kini dikenai pembekuan izin usaha,”ujar Raja Juli Antoni. Pengecekan tersebut dilakukan bersama Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, dan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
Perusahaan pertama yang terkena dampak adalah PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan ini memiliki izin pemanfaatan hutan yang diterbitkan pada 2021 dengan luas area 14.605 hektare, di mana area yang terbakar mencapai 82,26 hektare.
Perusahaan kedua, PT Diva Perdana Pesona, berlokasi di Kutai Timur dengan luas pemanfaatan hutan 29.429 hektare dan terbakar seluas 48,57 hektare. Perusahaan ketiga adalah PT Inhutani I yang beroperasi di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan izin hutan yang diterbitkan pada 2021 dan luas konsesi 15.336 hektare, di mana area terbakar mencapai 531 hektare.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menangani Karhutla sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap individu, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab,” imbuh Raja Juli Antoni.
Ia menegaskan, “Hari ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum.” Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini juga berlaku bagi korporasi yang terlibat dalam peristiwa Karhutla di wilayah tersebut.
Selain pembekuan izin usaha, pemerintah akan melakukan pemulihan ekosistem dan membuka kemungkinan untuk pengusutan pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.





