Bapemperda DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Ranperda Rusun

Jakarta, Maret.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta baru-baru ini mengadakan audiensi dengan pemilik dan penghuni rumah susun (rusun) serta apartemen.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rumah Susun.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyatakan bahwa banyak persoalan dihadapi warga dalam mekanisme pengelolaan rusun. Salah satu isu yang diangkat adalah penyesuaian tarif untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masalah terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
“Kami menerima banyak sekali masukan. Baik yang berupa usulan untuk dihilangkan maupun usulan untuk ditambah,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
Aziz menekankan pentingnya kontribusi warga dalam merumuskan pasal-pasal dalam Ranperda tersebut. Bapemperda memberikan waktu tujuh hari bagi mereka untuk menyampaikan masukan tertulis secara rinci dan terstruktur.
“Sebelum pembahasan pasal per pasal Perda Rusun ini dilakukan,” tutur Aziz.
Ia juga mengimbau agar warga menyusun usulan yang konkretnya bisa fokus pada isu-isu jangka panjang. “Dari sekarang kita mesti memprediksi ke depannya akan ada masalah apa, dibuat Perdanya, dimasukkan pasal-pasalnya,” kata Aziz.
Namun, Aziz menegaskan bahwa Perda harus mengatur hal-hal substansial dan strategis. Rincian teknis operasional akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Di sisi lain, Aziz juga mendorong warga penghuni rusun dan apartemen untuk beraudiensi dengan Komisi D yang membidangi pembangunan dan perumahan rakyat.
“Komisi D dapat mengkaji masukan secara sektoral untuk direkomendasikan kepada Bapemperda. Itu malah lebih kuat,” sambung Aziz.
Ia berharap semua pemangku kepentingan memanfaatkan ruang partisipasi publik secara optimal. “Membuat Perda yang terbaik untuk masyarakat di Jakarta khususnya,” pungkas Aziz.





