Politik

Gaji PPPK Sejak 2027 Ditanggung Oleh APBN Pusat

Jakarta, Maret.id — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2027, pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR akan menanggung anggaran gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kesepakatan ini diperoleh dalam pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang dilakukan oleh Banggar DPR bersama pemerintah. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp23 triliun telah disiapkan untuk kebutuhan gaji PPPK pada tahun 2027.

“Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji PPPK ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para PPPK akan diputus kontraknya,” tutur Said dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 September 2026.

Sebelumnya, mayoritas PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan pengalihan pembiayaan ke APBN, tanggung jawab penganggaran gaji PPPK akan diambil alih oleh pemerintah pusat mulai tahun depan.

Said menilai kepastian anggaran penting, mengingat PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan di daerah. “Kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” imbuhnya.

Keputusan ini juga menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka. Dengan kesepakatan ini, tanggung jawab penganggaran PPPK sah diubah menjadi beban pemerintah pusat melalui APBN.

Said mengharapkan kepastian anggaran dapat memberikan ketenangan bagi PPPK dalam bekerja tanpa rasa khawatir mengenai kelangsungan kontrak atau pembayaran gaji. “Kami minta para PPPK terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” kata Said.

Di sisi lain, pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN diharapkan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. “Sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK,” pungkas Said.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button