Politik

RUU Profesi Kurator Diharapkan Atasi Tumpang Tindih Peraturan

Jakarta, Maret.id — Dewan Pembina PERKAPI, Asri, menyampaikan urgensi pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.

Menurutnya, regulasi khusus untuk profesi kurator mutlak diperlukan untuk menghindari kekosongan dan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. “Jadi, kami secara khusus menganggap bahwa RUU Profesi Kurator itu adalah harus lex specialis dibanding dengan undang-undang kepailitan,” tutur Asri.

Asri menekankan pentingnya regulasi tersebut, mengingat profesi kurator telah ada sejak 1998 tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas. “Kenapa prioritas? Karena bayangkan saja, kita itu sudah dari ’98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya,” tegasnya.

Selain menyediakan jaminan hukum, PERKAPI juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kurator dalam RUU baru. Asri menyatakan bahwa kurator yang beritikad baik masih rentan terhadap kriminalisasi oleh pihak tertentu. “Masukan paling penting itu terkait dengan jangan sampai nanti undang-undang profesi ini lebih kepada mengatur bagaimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi,” imbuh Asri.

Asri mengusulkan perlunya penguatan perlindungan hukum dan regulasi mengenai tanggung jawab kurator. Terkait potensi tumpang tindih dengan UU Kepailitan, Asri menjelaskan bahwa UU Nomor 37 Tahun 2004 akan tetap mengatur aspek materiil dan formil kepailitan, sementara UU Profesi Kurator akan fokus pada standar profesi dan tanggung jawab kurator.

“Undang-Undang Kepailitan itu mengatur secara umum terkait dengan materiil dan formil kepailitannya,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa dalam RUU Profesi Kurator belum ada pengaturan tentang standar profesi dan pengawasan.

Asri juga membuka peluang bagi pembentukan satu wadah organisasi bagi profesi kurator untuk menyusun kode etik dan standar yang sama. “Jadi kita ini ada lima organisasi profesi. Diskusi-diskusi yang ada kami tidak keberatan dengan adanya satu wadah yang bisa menaungi semua organisasi ini,” tuturnya.

Asri meminta Baleg DPR dan Komisi XIII untuk terus mendorong pembentukan UU Profesi Kurator karena telah tercantum dalam Prolegnas. “Karena menurut kami ini adalah ada kebutuhan dan sudah masuk di dalam Prolegnas, maka sebaiknya tetap didorong sampai pelaksanaan pembentukan undang-undangnya,” ungkapnya.

Terakhir, Asri menekankan bahwa perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 dan pembentukan UU Profesi Kurator harus dilakukan dengan jelas agar terdapat keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab kurator. “Tetapi itu adalah pijakan bagi organisasi untuk berjalan lebih profesional dan ada keseimbangan antara kewenangan dan isinya masing-masing,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button