Politik

Penyelesaian Konflik Agraria Perlu Payung Hukum Baru

Jakarta, Maret.id — DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik lahan yang masih berlangsung.

Konflik agraria diyakini tidak hanya disebabkan oleh masalah di lapangan, tetapi juga oleh tumpang tindih izin, batas lahan, regulasi sektoral, serta lemahnya integrasi data antarlembaga.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu, menilai bahwa pada sejumlah kasus, negara justru berkontribusi terhadap konflik agraria melalui pemberian izin dan penetapan batas tanah yang kurang tepat. “Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” ujar Adian.

Politisi PDIP ini juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang dipindahkan oleh negara antara tahun 1970-an hingga 1980-an, menghadapi masalah ketika tanah yang mereka kelola masuk dalam kawasan hutan. “Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menekankan bahwa reforma agraria tidak hanya perlu menyelesaikan konflik, tetapi juga harus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. “Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” ungkap Azis.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan sebagai dasar kebijakan reforma agraria. “Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria,” katanya.

Anggota Baleg DPR sekaligus Panja RUU Reforma Agraria, Muhammad Khozin, mencatat bahwa masalah agraria semakin rumit akibat fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor. “Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” jelas Khozin.

Dia juga menunjukkan bahwa aset negara dari hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya tidak selalu bisa dijadikan objek reforma agraria karena masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik negara.

Khozin menyoroti pentingnya integrasi basis data yang saat ini terpisah di masing-masing kementerian dan lembaga. “Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Oleh karena itu, Khozin berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi payung hukum untuk meredakan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. “RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun,” pungkas Khozin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button