Politikus Senior PKS: PPHN Tidak Boleh jadi RPJPN Kedua

Jakarta, Maret.id — Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mengingatkan agar pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak terjebak pada romantisme masa lalu atau perdebatan mengenai bentuk hukum.
Ia menilai bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu menjawab pertanyaan mendasar tentang tujuan pembentukan PPHN dan kekosongan apa yang ingin diisi dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Mulyanto, yang juga merupakan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, menegaskan bahwa PPHN seharusnya tidak hanya menjadi “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) kedua” dengan nama dan legitimasi politik yang berbeda.
“Kalau isinya hanya mengulang RPJPN, lalu untuk apa kita membuat PPHN? Jangan sampai negara menambah satu lagi dokumen besar, tetapi tidak menambah kejelasan arah bernegara,” ungkap Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.
Ia menekankan bahwa PPHN perlu direkonstruksi menjadi haluan bernegara yang ringkas dan fundamental. PPHN seharusnya berfungsi sebagai jembatan normatif antara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan kebijakan pembangunan nasional.
Mulyanto menjelaskan bahwa materi PPHN harus berfokus pada prinsip-prinsip besar bernegara yang tidak mudah berubah akibat pergantian pemerintahan. Hal-hal seperti haluan demokrasi, negara hukum, ekonomi konstitusi, serta keadilan dan keberlanjutan antargenerasi harus menjadi prioritas.
“PPHN harus bicara tentang why dan where: mengapa negara ini dibangun dan hendak dibawa ke mana. Sementara RPJPN dan RPJMN bicara tentang what, how, dan when,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar debat mengenai bentuk hukum PPHN tidak didahulukan sebelum substansinys jelas. Menurutnya, bentuk hukum hanyalah instrumen yang harus dipastikan berfungsi setelah ada materi strategis yang perlu menjadi konsensus bernegara.
“Prinsipnya sederhana: substansi dulu, diferensiasi dengan RPJPN, baru bentuk hukum. PPHN harus memperkuat arah bernegara, bukan sekadar memperbanyak dokumen negara,” tutup Mulyanto.





