Ketegasan Prabowo Ditunggu Terkait Pemecatan Nusron Wahid

Jakarta, Maret.id — Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, mengomentari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan. Suahasil Nazara dilantik sebagai pengganti Purbaya pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Erizal, hak prerogatif Presiden seharusnya tidak hanya berlaku untuk Purbaya, tetapi juga untuk dua anggota Kabinet Merah lainnya. “Keduanya adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni,” ujar Erizal.
Erizal menyatakan bahwa jika Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid diberhentikan secara mendadak seperti Purbaya, tidak akan ada yang membela konvensi etika dan tata krama. “Bahkan, mungkin saja banyak orang yang akan mendukung, menyukuri hak prerogatif Presiden itu,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo pasti mengetahui soal kasus di Kementerian ATR/BPN, di mana salah satu Direktur Jenderalnya sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada Selasa malam, 15 September 2026. Sementara itu, dalam kasus di Kementerian Kehutanan, terkait pengembalian amplop, KPK menyatakan bahwa proses tersebut terlambat dan diketahui bahwa jumlah amplopnya tidak sesuai.
“Kenapa hak prerogatif seperti tak berlaku kepada Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid?” tanya Erizal.
Erizal menegaskan bahwa Kabinet Merah Putih harus bersih dari dugaan korupsi. “Terduga saja harus dihindari, apalagi harus menunggu menteri itu benar-benar bersalah terlebih dulu,” tutupnya.





