Politik

Kadin Desak RUU Ketenagakerjaan Jangan Tambah Risiko Usaha

Jakarta, Maret.id — Banyaknya ketentuan pidana dalam usulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disebut berpotensi menambah risiko bagi investor.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan perlunya penguatan aspek kepatuhan dan pengawasan agar regulasi memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot, mengungkapkan bahwa pelaku usaha masih mempertimbangkan faktor-faktor tertentu dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk risiko dari ketentuan pidana.

“Kalau kita melihat di dalam usulan-usulan yang baru ini banyak sekali faktor pidana. Jadi, ada beberapa yang harus dipenuhi oleh pengusaha, namun kalau tidak dipenuhi langsung kena unsur pidana,” tegas Subchan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada 16 September 2026.

Subchan menambahkan bahwa ketentuan tersebut menjadi pertimbangan bagi investor dalam menilai iklim usaha di Indonesia. “Ini menjadi faktor risiko yang sangat besar dari pertimbangan para investor kita,” tutur Subchan.

Dia juga menyoroti pentingnya aspek kepatuhan dan pengawasan yang harus dibangun dengan baik, melibatkan pengusaha, pemerintah, dan pekerja. “Oleh karena itu, kita juga memperkuat mengenai kepatuhan dan pengawasan sehingga ada trust dari investor nantinya,” imbuhnya.

Kadin juga meminta agar biaya operasional dalam regulasi ketenagakerjaan dapat dibandingkan dengan negara-negara regional yang menjadi kompetitor Indonesia. “Perbandingan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesempatan kerja agar tidak berpindah ke negara lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subchan menyatakan bahwa keberlangsungan perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia juga menjadi perhatian Kadin. Ia menekankan perlunya perlindungan bagi perusahaan existing agar tetap dapat menjalankan usahanya.

Ia juga mencatat bahwa peningkatan produktivitas perlu difasilitasi melalui pembentukan lembaga produktivitas nasional. Kadin berharap adanya pasal dalam undang-undang yang mendukung pembangunan lembaga produktivitas yang lebih kompeten.

Terakhir, Subchan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, berharap regulasi tersebut lahir melalui proses yang matang dan memberikan jaminan masa depan bagi pekerja Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button