Dua PPPK Paruh Waktu DLH Surabaya Diberhentikan Karena Pungli

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Kota Surabaya telah memutuskan untuk memberhentikan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah terbukti terlibat dalam pungutan liar terhadap pelaku usaha.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari yang menginformasikan adanya pungutan retribusi sampah sebesar Rp300 ribu per bulan melalui Hotline Lapor Cak Eri.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa meski pelaku usaha tersebut rutin membayar pungutan kepada petugas DLH, mereka tidak pernah mendapatkan kuitansi resmi meski telah memintanya berkali-kali.
“Setiap bulan pelaku usaha membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta. Ini jelas-jelas pungutan liar,” tegas Eri pada Rabu, 16 September 2026.
Menyusul laporan tersebut, Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, memanggil kedua pegawai yang terlibat untuk melakukan klarifikasi mengenai kasus ini.
Dalam pemeriksaan internal, kedua pegawai tersebut mengakui perbuatan mereka dan menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi pemberhentian serta mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Fikser mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan pungutan tersebut. Ia menekankan bahwa pelaku usaha sebenarnya siap membayar retribusi sesuai ketentuan agar dapat masuk ke rekening resmi Pemkot Surabaya.
“Saya berterima kasih kepada warga Surabaya yang berani melaporkan ini. Pelaku usaha sebenarnya mau membayar retribusi dengan benar,” ujar Fikser.
Eri juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dari sektor usaha memiliki mekanisme tertentu. Pelaku usaha diwajibkan untuk membawa sampah langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Jika pelaku usaha tidak mampu mengangkut sampah secara mandiri, Pemkot Surabaya menawarkan opsi kerja sama dengan pihak ketiga di bawah pengawasan DLH.
Dalam skema ini, tarif retribusi dihitung berdasarkan berat sampah dan pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus pungutan liar ini juga dijadikan bahan evaluasi internal DLH Surabaya. Fikser menyatakan bahwa pemeriksaan akan menyasar tidak hanya petugas pengangkut sampah, tetapi juga seluruh personel lapangan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak hanya petugas pengangkut sampah, tetapi petugas penyapuan dan lainnya yang berhubungan dengan masyarakat akan kita evaluasi semua,” pungkas Fikser.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pelayanan publik harus mengikuti prosedur yang berlaku dan setiap pembayaran kepada pemerintah harus melalui mekanisme resmi. Laporan dari masyarakat juga berfungsi sebagai salah satu saluran pengawasan atas pelayanan di lapangan.





