Bapemperda DPRD DKI Perkuat Perlindungan Anak Digital

Jakarta, Maret.id — Penguatan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sedang dalam pembahasan. Hal ini mencakup bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi melalui sarana digital.
Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, dalam rapat yang digelar pada Selasa, 15 September 2026. Salah satu usulannya adalah definisi kekerasan terhadap anak yang mencakup perbuatan yang terjadi baik secara langsung maupun di ranah digital.
“Kami mengusulkan adanya penambahan, baik yang terjadi secara luring maupun di ruang digital,” ujar Elva.
Pengaturan khusus dalam ranah digital mencakup literasi digital bagi anak dan orang tua, saluran pengaduan, serta pencegahan eksploitasi seksual melalui media elektronik. Ini juga akan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik.
Elva juga meminta penyediaan sistem pengaduan kasus anak. “Layanan pengaduan, pelaporan, dan penjangkauan tersedia 24 jam,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya sistem ini terintegrasi dengan kanal layanan darurat dan aplikasi layanan publik, namun tetap menyediakan layanan secara luring.
Menanggapi masukan dari Bapemperda, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menjelaskan bahwa perlindungan anak memerlukan keterlibatan lintas perangkat daerah.
“Agar implementasinya bisa berjalan dengan baik,” kata Dwi.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah materi perlindungan telah dimasukkan dalam rancangan regulasi. Ini mencakup sosialisasi hak anak, pelatihan, penyediaan informasi, partisipasi anak, hingga peningkatan literasi digital.
“Kami berharap kolaborasi ini bisa lebih baik agar implementasinya benar-benar nyata di lapangan dan manfaatnya dirasakan masyarakat, terutama anak, orang tua, dan keluarga,” imbuh Dwi.
Eksekutif akan menampung usulan dari anggota Bapemperda. Beberapa materi masih perlu dirumuskan untuk menetapkan pengaturan dalam peraturan daerah (Perda) atau melalui aturan teknis.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyelesaikan pembahasan rancangan regulasi hingga Pasal 18. Pembahasan akan dilanjutkan karena masih ada substansi yang memerlukan pendalaman dan penyempurnaan.





