Politik

Prabowo Desak Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia bahkan mempertimbangkan penggolongan tindakan tersebut sebagai kejahatan terorisme ekologi.

Arahan ini disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan mengenai penanganan karhutla serta langkah mitigasi yang diharapkan dapat menghadapi kondisi rawan yang diproyeksikan dalam satu setengah bulan ke depan.

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman untuk mendalami ketentuan sanksi hukumnya. Ia memandang penguatan aturan ini perlu dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ucap Prabowo.

Presiden juga menekankan bahwa persoalan karhutla tidak seharusnya dianggap ringan, mengingat dampaknya dapat meluas hingga mengganggu negara-negara tetangga. Walaupun demikian, ia memastikan pemerintah telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ungkapnya. Selain memperberat sanksi melalui aturan nasional, Prabowo meminta agar regulasi di daerah yang masih memperbolehkan praktik pembakaran lahan segera dicabut.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Presiden.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button