Hj. Ansari PDIP Serukan Pemulihan Mental untuk Korban Kasus Disabilitas

Jakarta, Maret.id — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan ini tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum pidana semata.
“Korban juga harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan mental yang layak,” ujar Ansari di Pamekasan, Rabu (16/9/2026).
Ia menekankan pentingnya memperhatikan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas sebagai jaminan terhadap perlakuan yang lebih sensitif dan menyeluruh. Pendampingan yang diberikan harus mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis korban mulai dari awal penanganan.
Ansari mengapresiasi langkah kepolisian yang terus mendalami kasus ini, termasuk upaya mengamankan salah satu terduga pelaku dan memburu terduga pelaku lainnya. Proses hukum, lanjutnya, perlu dilakukan hingga tuntas tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk menghindar dari tanggung jawab.
Dia menekankan bahwa perhatian terhadap korban tidak boleh berakhir setelah proses penyidikan selesai. Pendampingan harus terus berlanjut sampai kondisi sosial dan mental korban pulih seutuhnya.
“Yang paling penting, korban jangan sampai ditinggalkan setelah kasusnya ditangani. Perlindungan dan pemulihan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Ansari juga berharap semua pihak terkait dapat bersinergi dalam menangani kasus ini. Polisi, pemerintah daerah, dinas sosial, serta lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan penyandang disabilitas perlu bekerja sama memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Kasus tersebut telah menarik perhatian Polda Jawa Timur. Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Kombes Pol. Ganis Setyaningrum pernah mengunjungi korban untuk melakukan penilaian lebih lanjut.
Diketahui, perempuan berusia 46 tahun itu telah melaporkan kasusnya ke Polres Pamekasan pada Rabu (2/9/2026). Dugaan kekerasan seksual tersebut dialami korban hingga empat kali di wilayah Kecamatan Pakong dan Pegantenan.
Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial M. Polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya hingga kemarin (15/9/2026).





