Kasus Teror Papua Memicu Keraguan pada TNI dan Polri

Jakarta, Maret.id — Tragedi kekerasan bersenjata kembali mengguncang Jayawijaya, Papua Pegunungan. Tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tewas ditembak saat menjalankan tugas, disertai seorang sopir yang juga menjadi korban kekerasan bersenjata pada Selasa, 15 September 2026.
Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keselamatan warga sipil di tengah situasi keamanan Papua yang terus terancam oleh kelompok bersenjata. Kasus ini mendapatkan sorotan dari Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Dr Abdul Haris Fatgehipon, yang mengekspresikan duka mendalam.
“Perlindungan terhadap warga sipil dan aparatur pemerintah harus menjadi perhatian utama negara,” kata Abdul Haris dalam keterangan pers pada Rabu, 16 September 2026. Ia menekankan pentingnya fokus pemerintah kepada upaya penanganan keamanan di Papua.
Menurutnya, tragedi yang menimpa ASN tersebut tidak dapat dianggap sebagai peristiwa yang terpisah. Ketika warga yang menjalankan tugas sehari-hari menjadi korban, rasa aman masyarakat akan terganggu. “Kasus sopir yang dilaporkan tewas setelah mengalami intimidasi mencerminkan situasi berbahaya bagi masyarakat sipil,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar menyebutkan korban dipaksa mengibarkan bendera Bintang Kejora sebelum dihukum mati. Kasus ini menunjukkan kerentanan masyarakat sipil di tengah kekerasan bersenjata yang terus berlanjut.
“Jika teror masih terjadi dan korban jiwa di kalangan warga sipil dan ASN terus bertambah, masyarakat Indonesia akan semakin ragu terhadap kemampuan TNI-Polri dalam menangani aksi kekerasan,” tegasnya.
Abdul Haris mendesak pemerintah untuk memperkuat strategi pengamanan di kawasan rawan. Ia menyoroti bahwa karakter geografis Papua yang luas dan sulit dijangkau harus menjadi pertimbangan dalam penempatan personel dan pola pengamanan.
“Penempatan pasukan harus mempertimbangkan luas wilayah dan tingkat kerawanan, bukan hanya jumlah penduduk,” sambungnya. Ia juga menekankan bahwa perlindungan masyarakat harus dilakukan bukan hanya setelah serangan terjadi.
Negara harus memiliki kemampuan deteksi dan pencegahan yang lebih kuat untuk menghindari situasi rentan bagi masyarakat sipil. “Jangan sampai masyarakat takut menjalankan aktivitasnya karena persoalan keamanan,” pungkas Abdul Haris.





