DPR Minta Kemenhub Evaluasi SOP Kapal Usai KM Virgo Terbalik

Jakarta, Maret.id — Insiden terbaliknya KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini mencuatkan sejumlah pertanyaan terkait standar operasional prosedur (SOP), kelayakan kapal, dan kapasitas angkut penumpang.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kelayakan kapal. “Aspek ini menjadi perhatian Komisi V DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kementerian Perhubungan,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 September 2026.
Ia menegaskan bahwa kapal tidak boleh beroperasi jika tidak memenuhi SOP yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. “Pemeriksaan harus mencakup manifes serta kemampuan kapal mengangkut penumpang,” imbuhnya.
Cucun menambahkan, “Jangan sampai ada kapal yang beroperasi tanpa mematuhi SOP.” Aspek seperti kelayakan hingga jumlah penumpang adalah hal yang harus diperhatikan dengan serius.
Ia juga menyatakan bahwa investigasi menyeluruh diperlukan untuk memahami masalah yang mendasari insiden ini. “Hasil investigasi akan menjadi bahan evaluasi DPR bersama pemerintah,” tuturnya.
Insiden tersebut menyebabkan KM Virgo Transport 8 terbalik, sementara tim SAR gabungan masih memperluas pencarian terhadap korban yang belum ditemukan. Hingga saat ini, 108 orang dinyatakan selamat, enam orang meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian.
Kapal saat ini terpantau dalam posisi tengkurap dan telah bergeser sekitar 1,6 mil akibat arus. Proses pencarian mengalami kendala akibat arus bawah laut serta ruang kosong di dalam lambung kapal yang menyulitkan penyelaman.
Cucun menegaskan, isu ini akan menjadi fokus evaluasi di Komisi V DPR, terutama terkait pelaksanaan SOP, pengawasan kelayakan kapal, manifes, serta kapasitas angkut sebelum kapal diizinkan beroperasi.





