Jumhur Dorong RUU PPIB untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jakarta, Maret.id — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan pentingnya penambahan frasa “yang berkeadilan” dalam Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan perubahan iklim tidak mengabaikan masyarakat rentan dan masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI yang bertemakan Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan tentang pentingnya RUU PPIB, di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026. Jumhur menjelaskan bahwa aspek keadilan harus menjadi bagian integral dari substansi pengaturan perubahan iklim.
“Kalau sekadar perubahan iklim itu bisa ke mana saja larinya dan kita enggak pernah memastikan ada keadilan buat masyarakat, khususnya masyarakat yang rentan, masyarakat adat dan sebagainya,” kata Jumhur. Ia juga menekankan perlunya melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan organisasi masyarakat, dalam pembahasan substansi RUU PPIB.
Jumhur menekankan bahwa upaya menurunkan emisi tidak dapat mengandalkan pemerintah saja. Dunia usaha dan masyarakat juga perlu terlibat dalam aksi pengendalian perubahan iklim. Ia mengingatkan agar manfaat ekonomi dari pengurangan emisi dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama di tingkat bawah.
“Jangan sampai ketika kita punya niat baik menurunkan emisi dan ada nilai ekonomis dalam upaya itu, kemudian nilai ekonomi itu hanya menjadi milik para developer, para investor, dan kita lupa bahwa mandat menjadi pemimpin itu meningkatkan rakyatnya,” tegasnya.
Menurut Jumhur, pengalaman pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya, termasuk energi fosil dan hutan, telah menciptakan ketimpangan. Oleh karena itu, transisi menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan harus memastikan pembagian manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.





