DPR Disikapi Seputar Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Jakarta, Maret.id — Sejumlah partai koalisi pemerintah telah sepakat untuk menetapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen. Angka ini mengalami kenaikan dibanding pemilu sebelumnya yang menetapkan ambang batas sebesar 4 persen.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, mengungkapkan bahwa partai-partai di DPR cenderung menghalangi masuknya partai baru ke dalam parlemen. “Partai-partai di DPR bebal, meskipun itu juga kewenangan pembuat undang-undang,” kata Erizal.
Erizal juga mencatat bahwa amandemen yang seharusnya menurunkan ambang batas ke 4 persen, sebagaimana putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024, tidak dilaksanakan. Justru ambang batas baru sebesar 5 persen akan diterapkan pada Pemilu 2029.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi bahwa keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari semua partai di DPR. “Intinya, semua partai di DPR sudah menyepakati, pada pertemuan ketum-ketum partai, baru-baru ini,” ungkap Sugiono.
Erizal menilai bahwa dengan ambang batas 5 persen, semua partai yang ada di DPR saat ini, yang berjumlah delapan, diperkirakan akan memenuhi syarat perolehan suara tersebut. “Diperkirakan, delapan partai yang saat ini ada di DPR, tembus angka perolehan suara sebesar 5 persen,” tambah Erizal.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa partai-partai baru akan mengalami kesulitan menembus ambang batas tersebut. Selama tiga pemilu terakhir, tidak ada partai baru yang berhasil melampaui ambang batas 4 persen. “Partai mana lagi, kalau bukan PSI. PSI paling getol dan berkoar-koar saat ini akan bisa masuk ke DPR dengan mudah,” sambung Erizal.





