PT Disarankan Nol Persen, Tercipta Fraksi Pemerintah dan Nonpemerintah

Jakarta, Maret.id — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan terkait wacana peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Jimly menilai bahwa penerapan ambang batas 5 persen secara nasional untuk DPR dan DPRD dapat memberikan dampak positif terhadap konsolidasi politik. Namun, ia juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menghadapi penolakan dari masyarakat yang mencari saluran politik alternatif.
“Naik 5 persen dan berlaku nasional DPR/DPRD seluruh Indonesia. Sangat baik untuk konsolidasi politik, tapi pasti juga ditentang warga yang tidak puas dengan kinerja delapan parpol di DPR sekarang dan ingin ada saluran lain,” tuturnya melalui akun X-nya pada Kamis, 17 September 2026.
Sebagai alternatif, Jimly mengusulkan agar ambang batas parlemen dihapus atau ditetapkan pada 0 persen. Ia menyampaikan bahwa konsekuensi dari usulan ini adalah penyederhanaan struktur fraksi di DPR menjadi hanya dua kelompok.
Wacana ambang batas 5 persen ini muncul setelah beberapa ketua umum partai politik koalisi pemerintah mengadakan pertemuan untuk membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertemuan ini tidak dihadiri oleh PDIP.
Pembahasan mengenai ambang batas merupakan isu penting dalam revisi UU Pemilu, terutama terkait desain sistem kepartaian dan representasi politik di parlemen.





